PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 (PPH PASAL 21)


    PPh 21 merupakan pajak pemotongan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh seorang Wajib Pajak Orang Pribado (WPOP) dalam negeri berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukannya. 

Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 
PPh 21 pada umumnya berkaitan dengan pajak yang dipotong pada sistem penggajian suatu perusahaan. Namun PPh 21 sebenarnya juga digunakan untuk berbagai jenis penghasilan lainnya, contohnya: 
  1. Penghasilan bagi Pegawai Tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur.
  2. Penghasilan bagi Penerima Pensiun secara teratur, dapat berupa uang pensiun atau penghasilan serupa.
  3. Penghasilan bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pensiun yang diterima secara sekaligus, dapat berupa uang pesangon, tunjangan/jaminan hari tua, uang manfaat pensiun, serta pembayaran lain sejenisnya.
  4. Penghasilan bagi Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, dapat berupa upah satuan, upah borongan upah harian, upah mingguan, atau upah bulanan.
  5. Penghasilan bagi Bukan Pegawai, dapat berupa honorarium, upah, komisi dan imbahan serupa.
  6. Imbalan kepada peserta kegiatan, dapat berupa uang saku, uang rapat, honorarium, hadiah, uang representasi, atau penghargaan sejenis dengan nama dan dalam bentuk lainnya.

    Tarif Progresif PPh 21

    Menurut Pasal 17 ayat 1, perhitungan tarif pajak penghasilan pribadi menggunakan tarif progresif, dimana persentase pengenaan PPh 21 WPOP dikategorikan berdasarkan jumlah penghasilan tahunannya. Adapun kategori tarif pajak yang dimaksud adalah sebagai berikut:

 

  1. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan hingga Rp 50.000.000,- adalah 5%
  2. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan Rp 50.000.000, - Rp 250.000.000,- adalah 15%.
  3. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan Rp 250.000.000,- Rp 500.000.000,- adalah 25%.
  4. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp 500.000.000, - adalah 30%.

   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar