PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)


    Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi dalam negeri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Pemerintah.

Objek PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Jika ada objek yang dikenakan pajak, maka kebalikannya, juga akan ada objek yang dibebaskan dari pengenaan pajak.

Berikut adalah objek dan yang dikecualikan dari PPN alias yang masuk dalam daftar negative list PPN:

1. Barang/Jasa yang Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai

  •  Penyerahan Barang Kena Pajak (BPK) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
  • Impor Barang Kena Pajak.
  • Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean..
  • Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  • Ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  • Kegiatan Membangun Sendiri bangunan dengan luas lebih dari 200m2 yang dilakukan di luar lingkungan perusahaan dan/atau pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang hasilnya 
  • Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Masukan yang dibayar pada saat perolehan aktiva tersebut boleh dikreditkan.

2. Daftar Negatif List atau Bebas PPN

Tidak semua barang atau jasa dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, ada sejumlah BKP/JKP yang masuk dalam daftar negative list atau tidak dikenakan PPN.

Pengecualian Pajak Pertambahan Nilai ini dikenakan terhadap barang/jasa tertentu yang diatur dalam UU Pajak Pertambahan Nilai.

a. Barang Tidak Kena Pajak

  •  Barang hasil pertambangan atau pengeboran (minyak mentah, asbes, batu bara, gas bumi, dan lain-lain).
  • Barang Kebutuhan Pokok (beras, jagung, susu, daging, kedelai, sayuran, dan lainnya).
  •  Makanan dan minuman yang disajikan di rumah makan atau restoran.
  • Uang dan emas batangan.

b. Jasa Tidak Kena Pajak

  • Jasapelayanan medis
  • Jasa pelayanan sosial
  • Jasa keuangan
  • Jasa asuransi
  • Jasa keagamaan
  • Jasa pendidikan
  • Jasa kesenian dan hiburan
  • Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
  • Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara
  • Jasa perhotelan
  • Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
  • Jasa penyediaan tempat parkir
  • Jasa boga atau katering

3. Barang/Jasa yang Dikeluarkan dari Daftar Negative List PPN dalam UU HPP

Seperti yang sudah disinggung di atas, dalam UU HPP ini memang dilakukan perluasan objek PPN.

Artinya, barang/jasa kena pajak dalam daftar negative list dikeluarkan dari pembebasan PPN, seperti:

  • Kebutuhan pokok
  • Jasa kesehatan
  • Jasa pendidikan
  • Jasa ppelayanan sosial
  • Beberapa jenis jasa lainnya

Namun, RUU HPP juga menegaskan bagi masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil, tetap tidak perlu membayar atas konsumsi kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan sosial tersebut.

  </

Tidak ada komentar:

Posting Komentar